Beber Ciri-Ciri Investasi Ilegal, ARW: “Janjikan untung besar dalam waktu singkat, pasti bodong!”

Denpasar (Penabali.com) – Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) mebeberkan ciri-ciri investasi ilegal terutama yang memakai skema ponzi.

Antara lain, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, proses bisnis investasi tidak jelas, produk investasi biasanya milik luat negeri, dan staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang. ARW mengatakan, investasi yang memberi janji keuntungan besar dalam wakti singkat dan tanpa resiko, sangat tidak masuk akal. Apalagi iming-iming keuntungan besar itu melebihi suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.

“Misal kita taruh dana 100 juta dalam sebulan kita dapat keuntungan 10 juta, ini sangat tidak masuk akal,” kata ARW saat memberikan edukasi dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” bersama OJK, Minggu (22/1/2023), di Kabupaten Badung.

“Investasi yang kasi janji untung besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, saya berani katakan itu ilegal alias bodong,” tegas ARW.

Ciri-ciri skema ponzi lainnya, yaitu pengembalian macet di tengah-tengah, dan pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi, mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.

Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama OJK serahkan paket sembako. (foto: ist.)

“Ini juga seringkali dipakai modus investasi bodong, mereka memakai foto tokoh sehingga kita jadi gampang percaya, lalu tergiur taruh uang,” ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

ARW mengatakan, di era kemajuan teknologi saat ini, utamanya di dalam transaksi keuangan yang semakin canggih, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan. Ada banyak kejahatan digital yang terjadi saat ini. Karena itu, agar tidak menjadi korban, ARW mengingatkan 3J.

J pertama yaitu, Jangan pernah berikan. ARW menerangkan, petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN, dan OTP. Sehingga ditegaskan agar masyarakat jangan memberikan data-data tersebut dengan alasan apa pun.

“Jangan sekali-sekali memberikan KTP kepada orang lain apalagi untuk keperluan yang tidak jelas,” kata ARW mengingatkan.

Lalu J yang kedua, yaitu Jangan lupa cek. Abaikan jika menerima pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta masyarakat membuka link untuk mengisi data pribadi. Lebih baik lakukan cek terlebih dahulu informasi yang diterima tersebut melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital.

Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama OJK serahkan paket sembako. (foto: ist.)

Dan J yang ketiga, yaitu Jangan mudah percaya. Waspadalah terhadap banyaknya penawaran dari pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital. Pastikan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server.

Dihadapan warga dan perwakilan OJK yang hadir, ARW kembali mewanti-mewanti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak pada pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Jika masyarakat hendak meminjam uang, agar tidak meminjam di lembaga informal apalagi ilegal.

Ia juga menegaskan, sebelum berinvestasi maupun ingin meminjam dana, masyarakat agar memastikan 2L yaitu legal dan logis. Legal, cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan serta izin produk. Logis, cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Masyarakat bisa telp ke 157 atau WhatApp 081-157-157-157 untuk mengecek investasi ataupun pinjaman online. Jadi laporkan ke OJK kalau menemukan investasi yang tidak jelas atau aneh,” terang politisi senior PDI Perjuangan ini.

Disela kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat kali ini, ARW juga menyerahkan bingkisan berupa bahan pokok kepada masyarakat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *