Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Dorong Inovasi Retribusi Daerah, Layanan Kesehatan hingga Potensi Wisata Bahari Jadi Sorotan

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi objek retribusi dan pemanfaatan aset daerah. Upaya tersebut dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta pembenahan sarana dan prasarana.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026).

Laporan akhir pembahasan dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, S.H. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa secara umum struktur dan substansi Raperda telah disusun sesuai dengan sistematika peraturan daerah induk serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, tim pembahas memberikan sejumlah masukan agar pemerintah provinsi tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan setiap objek retribusi memberikan pelayanan yang layak dan memiliki daya saing.

Salah satu perhatian utama adalah sektor pelayanan kesehatan. DPRD meminta agar pelayanan rumah sakit milik pemerintah provinsi semakin profesional, ramah, dan nyaman bagi masyarakat. Hal tersebut perlu didukung tenaga kesehatan dan petugas pelayanan yang kompeten, pembaruan peralatan medis berbasis digital, serta standar pelayanan yang lebih baik.

Khusus Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali, DPRD mendorong adanya kepastian status aset serta penyesuaian fasilitas pendukung. Pemerintah juga diminta melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait proses hibah aset rumah sakit tersebut.

Sementara itu, pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) di RSUD Bali Mandara juga perlu disertai pembenahan ruang pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan kapasitas layanan guna menunjang keselamatan pasien.

Selain sektor kesehatan, DPRD turut menyoroti pengelolaan objek retribusi museum, di antaranya Museum Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Museum Bali, dan Museum Lemayeur.

Ketiga objek tersebut dinilai perlu mendapatkan pembenahan, mulai dari perawatan bangunan, digitalisasi layanan, hingga peningkatan kualitas SDM. Dengan pengelolaan yang lebih baik, museum diharapkan kembali memiliki daya tarik bagi pengunjung sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Bali.

Perhatian serupa diberikan terhadap fasilitas pendidikan, olahraga, dan kepemudaan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Salah satu yang disoroti adalah GOR Lila Bhuana yang dinilai membutuhkan pengembangan infrastruktur melalui penyusunan master plan secara terarah dan berkelanjutan.

DPRD juga mendorong agar fasilitas olahraga milik pemerintah mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan tren olahraga saat ini, seperti padel, futsal, dan mini golf. Pengembangan tersebut diharapkan membuka peluang munculnya objek retribusi baru sekaligus meningkatkan pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat maupun wisatawan.

Potensi kelautan Bali juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. DPRD menilai masih terdapat peluang yang dapat dikembangkan melalui optimalisasi objek retribusi di sektor bahari, seperti aktivitas water sport, menyelam atau diving, snorkeling, hingga pelayanan tambat kapal.

Namun, pengembangan aktivitas wisata laut perlu diikuti penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Pemerintah provinsi didorong berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pelayanan, kapal patroli, serta ambulans laut untuk mendukung keamanan wisatawan dan instruktur atau pemandu wisata.

Kebutuhan tersebut terutama menjadi perhatian di kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Pemuteran, Pulau Menjangan, Amed, dan Tulamben yang memiliki potensi wisata bahari.

Selain itu, pemerintah juga diminta mengkaji kemungkinan pengembangan objek retribusi baru sesuai perkembangan sektor pariwisata, termasuk pengelolaan danau, sungai, air terjun, aktivitas tubing, serta objek wisata tirta lainnya. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan pariwisata.

Dari hasil pembahasan, DPRD menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Pertama, pemerintah diminta segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif di Rumah Sakit Dharma Yadnya agar kualitas layanan kesehatan semakin profesional, nyaman, dan didukung sistem digital.

Kedua, koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota perlu diperkuat untuk mengidentifikasi serta memetakan potensi objek retribusi baru sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Ketiga, pemerintah didorong mempercepat inovasi investasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara mandiri sebagai upaya memperkuat PAD, dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.

Keempat, peningkatan kompetensi SDM di bidang kelautan perlu menjadi perhatian agar potensi bahari Bali dapat dikelola secara lebih profesional dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

DPRD juga menekankan pentingnya keberanian pemerintah melakukan inovasi investasi, memperbarui teknologi, serta meningkatkan kualitas tata kelola setiap objek retribusi. Langkah tersebut diperlukan agar fasilitas milik daerah mampu bersaing dengan pengelolaan objek serupa di daerah lain maupun luar negeri.

Dalam rapat paripurna yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut. Dalam penyampaian yang dibacakan melalui dokumen resmi, Gubernur menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu bentuk kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, memperbaiki mutu pelayanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali atas kerja sama dan proses pembahasan yang telah dilaksanakan hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.

Berbagai pandangan, pertanyaan, usulan, dan masukan yang disampaikan selama pembahasan disebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda. Seluruh masukan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pada masa mendatang.

Setelah Raperda disetujui dalam forum DPRD, Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menyampaikan rancangan tersebut kepada Pemerintah Pusat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan regulasi ini, optimalisasi pendapatan daerah diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan mutu layanan publik. Dengan demikian, pengelolaan objek retribusi tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. (rls)