Categories Bali Berita Buleleng

DPRD Buleleng Mulai Susun Tata Tertib, Kegiatan Dewan Bisa Dilakukan Diluar Hari Kerja

Singaraja (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD ) Kabupaten Buleleng mulai melakukan rapat perdana dengan pembahasan Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib dan Persiapan Pembentukan Fraksi di ruang Gabungan DPRD Buleleng pada (21/8) kemarin. Tidak ada perubahan yang signifikan terkait tata tertib yang ada. Hanya saja saat ini, kegiatan Anggota Dewan, yang meliputi Reses maupun Sidang bisa dilakukan di luar hari kerja.

Ketua DPRD Sementara, Gede Supriatna mengungkapkan kegiatan perdana inipun membahas langkah awal kegiatan yang akan dilaksanakan di DPRD Buleleng. Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menyusun rancangan Tata Tertib, dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif.”Rapat hari ini bertujuan untuk menyampaikan surat dari masing-masing partai mengenai pembentukan fraksi, mempresentasikan rancangan Tata Tertib, serta mendiskusikan beberapa perubahan penting berdasarkan pengalaman lima tahun terakhir, termasuk dampak dari wabah COVID-19,” kata Supriatna.

Lebih lanjut, Supriatna menyebutkan bahwa hari dan jam kerja DPRD juga akan disesuaikan dengan kegiatan, termasuk reses yang dapat dilakukan pada akhir pekan, serta rapat paripurna yang mungkin dilaksanakan di luar hari kerja resmi. “Pembahasan mengenai Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) juga akan diatur agar dapat dilakukan di luar hari kerja jika diperlukan,” imbuhnya.

Mengenai pembentukan fraksi, Supriatna menambahkan bahwa proses ini masih berlangsung.Saat ini, pihaknya masih menunggu usulan resmi dari partai-partai mengenai pembentukan fraksi dan pimpinan definitif. “Kami berharap semua pihak dapat segera mengirimkan surat keputusan mereka,” jelasnya. (ika)