Singaraja ( Penabali.com) – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025 resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Senin (4/8) siang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri Wakil Bupati Buleleng, jajaran Sekda, Pimpinan SKPD, Tim Ahli, serta seluruh anggota dewan dan undangan lainnya.
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan ini menjadi tonggak awal dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Langkah ini juga mencerminkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan Buleleng ke arah yang lebih baik.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD dan sambutan dari Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2025 dalam KUA-PPAS perubahan meningkat menjadi Rp 2,559 triliun, atau naik sebesar Rp 2,96 miliar (0,12%) dari rancangan sebelumnya.
Sementara itu, belanja daerah juga disepakati naik menjadi Rp 2,748 triliun, bertambah Rp 2,96 miliar atau 0,11% dari rancangan awal. Dengan perbandingan ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 189 miliar, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah dengan nominal yang sama dan tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.
Masih dalam rapat yang sama, Wakil Bupati Buleleng menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025. Ranperda ini merupakan turunan dari kesepakatan KUA-PPAS yang telah disusun berdasarkan tahapan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Perubahan ini didasari oleh kondisi dinamis yang menuntut penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, serta realisasi pembangunan yang berkembang.
Dijelaskan bahwa pendapatan dirancang meningkat Rp 183,53 miliar atau 7,72% dari APBD induk yang sebelumnya Rp 2,37 triliun menjadi Rp 2,55 triliun. Kenaikan tersebut meliputi pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
Sementara itu, belanja daerah dirancang naik sebesar Rp 208,09 miliar atau 8,19%, dari Rp 2,54 triliun menjadi Rp 2,74 triliun. Kenaikan belanja meliputi belanja operasional, modal, tidak terduga, dan transfer. Dengan kondisi ini, defisit sebesar Rp 189 miliar kembali akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menggelar Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan Demokrat–PKB, pada prinsipnya menyatakan sepakat dan mendorong agar pembahasan Ranperda dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Diharapkan, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi menunjang pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Buleleng. (ika)

