Hakim Tolak Praperadilan Unud, Kuasa Hukum: Kita Uji di Pokok Perkara

Denpasar, Hukum49 Views

Denpasar (Penabali.com) – Hakim menolak semua permohonan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Keputusan hakim itu diambil pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (2/5/2023).

Begitu hakim selesai membacakan putusannya, Tim Kuasa Hukum Unud yang diketuai Nyoman Sukandia langsung memberikan pernyataan kepada awak media yang sejak siang menunggu di luar ruangan sidang.

“Kita menghormati apapun keputusan hakim,” kata Sukandia.

Sukandia mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan proses hukum ini dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof. Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan dengan hasil audit kerugian keuangan negara.

“Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan,” kata Nyoman Sukandia.

Tim Kuasa Hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika, menyatakan dalam putusan praperadilan tersebut, hakim berpendapat bahwa secara formil sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Ia meyakini dengan munculnya putusan MK No.25 Tahun 2016, kerugian negara harus muncul dulu, baru seseorang dinyatakan sebagai tersangka.

Nyoman Sukandia, Tim Kuasa Hukum Unud. (foto: ist.)

“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.

Pasek Suardika mengkhawatirkan dengan putusan ini artinya seseorang bisa ditersangkakan lebih awal kendati alat bukti kerugian belum lengkap. Hal ini menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga khususnya perguruan tinggi negeri karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua.

“Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah,” ungkap Pasek Suardika.

Meski praperadilan ditolak, Tim Kuasa Unud menyatakan masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3.

“Suka tidak suka mau tidak mau memang masuk ke pokok perkara kalau berkasnya dilanjutkan,” pungkasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *