Hingga Agustus 2026, OJK Bali Catat 1.154 Pengaduan Konsumen

Denpasar (Penabali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat perkembangan sektor jasa keuangan di Bali masih menunjukkan pertumbuhan positif hingga pertengahan 2026. Di sisi lain, meningkatnya aktivitas masyarakat di sektor keuangan juga diikuti dengan bertambahnya pengaduan konsumen.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.154 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Jumlah tersebut meningkat 265,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Dari 1.154 total pengaduan APPK, meningkat 265,65 persen (yoy). Persentasenya, 29,28 persen terkait perilaku petugas penagihan, 18,98 persen restrukturisasi atau relaksasi kredit, pembiayaan dan pinjaman, serta 10,63 persen terkait SLIK,” ujar Parjiman dalam kegiatan Ngorte Bareng Media di Kantor OJK Bali, Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Menurut Parjiman, sektor fintech dan perbankan menjadi dua sektor yang paling banyak menerima pengaduan. Permasalahan yang disampaikan masyarakat antara lain berkaitan dengan cara penagihan, restrukturisasi kredit, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain pengaduan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi kredit juga mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2026, OJK Bali telah melayani 9.776 orang melalui layanan SLIK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.848 orang menggunakan layanan secara daring, sementara 5.928 orang datang langsung atau walk in.

Jumlah pengguna layanan SLIK tersebut meningkat 31,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan masyarakat.

Dalam penanganan pengaduan, OJK Bali juga mencatat terdapat 53 pengaduan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berada di bawah kewenangan Kantor OJK Provinsi Bali. Tingkat penyelesaiannya telah mencapai 98,11 persen.

Parjiman menjelaskan, mekanisme penyelesaian pengaduan dilakukan melalui APPK. Setelah laporan diteruskan kepada lembaga jasa keuangan (LJK), konsumen dapat memantau tanggapan yang diberikan. Apabila penyelesaian tidak menemukan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Di tengah meningkatnya pengaduan konsumen, OJK Bali mencatat sejumlah indikator sektor jasa keuangan masih tumbuh hingga pertengahan 2026.

Kredit berdasarkan lokasi proyek tercatat tumbuh 10,03 persen secara tahunan. Sementara itu, aset perbankan berdasarkan lokasi bank tumbuh 4,73 persen dan berdasarkan lokasi kantor pusat meningkat 6,86 persen. Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank juga tumbuh 7,91 persen.

Parjiman menjelaskan, kredit berdasarkan lokasi proyek biasanya mencatat pertumbuhan lebih tinggi karena pembiayaan dari bank yang berkantor di luar Bali juga dapat disalurkan untuk proyek yang berada di Bali.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami perlambatan pertumbuhan dari 9,42 persen menjadi 4,83 persen. Perlambatan terutama terjadi pada simpanan deposito dan tabungan. Meski demikian, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat dari 57,31 persen menjadi sekitar 59 persen.

Dari sisi kualitas kredit, tingkat Non-Performing Loan (NPL) perbankan Bali pada Juli 2026 masih berada di bawah 5 persen dan menunjukkan perbaikan.

Kredit investasi menjadi jenis pembiayaan dengan porsi terbesar, yakni 37,01 persen. Penyaluran tersebut terutama berkaitan dengan sektor akomodasi serta makanan dan minuman. Sementara kredit modal kerja tercatat mengalami kontraksi 2,67 persen, yang antara lain dipengaruhi penurunan kredit pada sektor perdagangan.

Untuk sektor UMKM, porsinya mencapai 50,47 persen dari total kredit perbankan Bali. Pertumbuhannya tercatat 6,41 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2025 yang berada di angka 3,15 persen.

Perkembangan positif juga terlihat di pasar modal. Jumlah investor di Bali meningkat sekitar 42 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2025 yang tercatat 20,21 persen.

Selain menjaga perlindungan konsumen dan mengawasi perkembangan sektor jasa keuangan, OJK Bali juga memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM melalui program UMKM Bali Nadi Jayanti 2026.

Program yang menjadi bagian dari program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tersebut diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sekaligus memperkuat kemampuan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Parjiman mengatakan, program tersebut menyasar UMKM makanan dan minuman, industri kreatif, serta kelompok UMKM inklusif, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Tidak hanya membahas literasi keuangan, kegiatan tersebut juga memberikan materi mengenai kewirausahaan, pemasaran, promosi, pengemasan, higienitas produk hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hingga September 2026, OJK Bali telah melaksanakan 14 kegiatan dengan melibatkan 343 pelaku UMKM.

Pelaksanaan program dibagi dalam beberapa sesi. Pada Juni hingga Juli, kegiatan difokuskan pada UMKM makanan dan minuman. Dalam periode tersebut telah dilaksanakan 10 kegiatan dengan jumlah peserta mencapai 248 pelaku usaha.

Selanjutnya, pada Agustus hingga September, kegiatan diarahkan kepada UMKM sektor kerajinan. Sebanyak empat kegiatan telah dilaksanakan dengan melibatkan 95 pelaku UMKM.

Sementara sesi ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November akan menyasar UMKM inkubasi, masyarakat berpenghasilan rendah, serta penyandang disabilitas. Materi yang diberikan tetap mencakup penguatan usaha dan literasi keuangan, termasuk informasi mengenai perizinan usaha.

“Harapannya program ini dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM Bali serta memperluas akses pelaku UMKM terhadap pelayanan dan pembiayaan di sektor jasa keuangan,” kata Parjiman.

Di sisi lain, OJK Bali juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi, edukasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui kerja sama dengan PT Angkasa Pura untuk menayangkan iklan layanan masyarakat terkait Sahabat PASTI melalui videotron. Di Denpasar, terdapat empat titik videotron yang digunakan, sementara tiga videotron lainnya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen. (ika)