Categories Berita Gianyar

Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati 2026: Pemimpin Lahir dari Kepercayaan Krama

SUKAWATI (PENABALI.COM)  – Desa Adat Sukawati menggelar Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa serta Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman krama terkait mekanisme pemilihan pemimpin adat di tingkat desa.

 

Sosialisasi diikuti berbagai unsur kelembagaan Desa Adat Sukawati, termasuk prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan pararem, proses penjaringan calon, mekanisme musyawarah hingga tahapan penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat.

 

Proses Ngadegang Bandesa di Desa Adat Sukawati memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dari mekanisme pemilihan pemimpin pada umumnya. Salah satunya, seseorang yang hendak menjadi Bandesa tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.

 

Selain itu, pencalonan juga tidak dapat dilakukan oleh perseorangan. Bakal calon Bandesa harus diusulkan melalui Banjar berdasarkan hasil paruman. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar sosok yang diajukan benar-benar memperoleh kepercayaan dan legitimasi dari krama di tingkat Banjar.

 

Keunikan lainnya adalah tidak adanya kampanye maupun penyampaian visi dan misi dari calon. Para calon tidak diperkenankan membentuk kelompok pendukung, membuat janji, ataupun melakukan upaya untuk memengaruhi pilihan krama.

 

Dengan mekanisme tersebut, proses Ngadegang Bandesa lebih menitikberatkan pada rekam jejak, integritas, keteladanan, kemampuan ngayah, serta tingkat kepercayaan krama. Jabatan Bandesa diposisikan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian, bukan posisi yang diperebutkan melalui persaingan politik.

 

Ketentuan lain juga berlaku bagi calon tetap Bandesa yang telah ditetapkan. Apabila calon tersebut mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem, terdapat konsekuensi adat berupa kewajiban ngaturang Guru Piduka di Pura Desa.

 

Pelaksanaan Guru Piduka tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman yang mempermalukan calon.

 

Kesediaan menjadi calon tetap Bandesa dipandang sebagai sebuah komitmen terhadap desa adat. Karena itu, keputusan untuk mengundurkan diri tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan serta dukungan yang sebelumnya telah diberikan oleh krama.

 

Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 diarahkan untuk tetap berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan dan gotong royong. Proses tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan aspek sekala dan niskala.

 

Melalui sosialisasi ini, seluruh Banjar dan krama mipil diharapkan memahami setiap tahapan yang telah ditetapkan serta bersama-sama menjaga proses Ngadegang Bandesa agar berjalan tertib, transparan dan bermartabat sesuai dresta serta nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati.

 

Proses tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan seorang Bandesa, tetapi juga melahirkan pemimpin adat yang mendapat kepercayaan dari krama, memiliki semangat pengabdian, mampu menjaga persatuan dan berkomitmen terhadap keberlanjutan Desa Adat Sukawati.

 

Bagi Desa Adat Sukawati, kepemimpinan adat bukan tentang siapa yang paling aktif menawarkan diri, melainkan siapa yang dinilai memiliki rekam jejak pengabdian dan dipercaya mampu mengemban tanggung jawab untuk ngayah serta menjaga keharmonisan desa adat.