Singaraja (Penabali.com) – Gedel Lidadomiko, terdakwa kasus perusakan Vila di Desa Bukti Kecamatan, Kubutambahan, Buleleng dituntut dihukum 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja. Tuntutan ini pasca pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk villa berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan tuntutan di PN Singaraja yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, sebagai ketua Majelis Hakim, pada Rabu (15/1).
Kasus ini bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.
Juergen Handschuh (56) korban, melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, SH., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum. Hal ini menurut mereka sebanding dengan perbuatan yang pelaku lalukan yakni, melakukan pengerusakan property yang disewanya.
“Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami,” tegas Putu Diana. Prisilisia Eka Trisna, SH.
Usai Persidangan, Terdakwa pun diberikan kesempatan selama 5 hari guna melakukan pembelaan.(ika)

