Tim Hukum dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Sabam Antonius Nainggolan, S.H., Alexander Ricardo Gracia Situmorang, dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H., mendampingi klien yang berinisial “H” dimana kedudukannya sudah menjadi terdakwa atas dugaan tindakan penyalahgunaan narkotika dalam agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di Polresta Denpasar.
Terdakwa dikenakan Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana terdakwa sudah ditahan dari proses di kepolisian sampai sekarang masuk ke pengadilan.
Advokat Sabam Antonius Nainggolan atau yang sering disapa “Sabam” menambahkan pihaknya sudah menemui dan mendampingi klien dalam persidangan online pada hari Kamis (12/11/2020) di Polresta Denpasar.
Pada saat persidangan berlangsung, terdakwa sudah membacakan pledoinya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dimana inti dari pledoi dari kliennya yaitu terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa juga masih memiliki anak masih kecil yang perlu kasih sayang dan perhatian dari ibunya, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Oleh sebab itu, tentunya pledoi tersebut bisa menjadi ketukan hati dan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan suatu putusan yang terbaik dan adil bagi terdakwa,” ungkap pria berdarah Batak ini.
Saat yang sama, advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang mengungkapkan pihaknya sudah diberikan kuasa oleh klien sehingga akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kita sudah berdiskusi untuk mencarikan celah-celah hukum yang kita akan gunakan untuk membela kepentingan klien. Kita harus tetap kawal kasus ini, karena meskipun klien sudah berstatus terdakwa namun hak-haknya masih ada dan melekat. Dan itu yang kita perjuangkan,” pungkas lTogar Situmorang.
“Semoga perjalanan sidang selanjutnya tetap berjalan lancar tanpa ada kendala sedikitpun. Dan majelis hakim bisa memberikan suatu putusan yang sesuai dengan asas hukum yaitu berkeadilan, kemanfaatan serta kepastian,” tutup Togar Situmorang. (red)

