Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang ramai diperbincangkan berbagai pihak termasuk di internal DPR RI.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra ikut angkat bicara. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, RUU Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah.
Sebab, Bali merupakan daerah pariwisata internasional dimana alkohol juga menjadi bagian dari sektor ini. Politisi yang akrab disapa Gus Adhi ini juga mengatakan, Bali yang kegiatannya tak bisa dilepaskan dari aktivitas adat dan budaya dimana salah satu sarananya itu adalah arak dan berem.
“Nantinya jika UU ini bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri,” kata Gus Adhi, Jumat (13/11/2020), di Badung.
RUU Minol mengancam orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia dengan hukuman pidana penjara.
Terkait dengan hal itu, Ketua Harian Depinas SOKSI ini secara pribadi menolak RUU Minol. Ia menegaskan, sebuah produk undang-undang hendaknya berpihak kepada kesejahteraan rakyat, dalam hal ini tidak menurunkan potensi pariwisata, pajak dan lainnya.
“Kalau di Bali kita bicara miras, satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi untuk membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat kelapa dan sebagainya. Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ. Jadi janganlah membuat undang-undang yang akan merugikan kehidupan masyarakat,” pintanya.
Maka dari itu, Gus Adhi bertekad untuk melobi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat seutuhnya terkait dengan RUU ini.
“Saya akan melobi kepada Badan Legislasi hendaknya mengkaji kebutuhan masyarakat seutuhnya. Janganlah melahirkan undang-undang yang akan menjadi suatu masalah bagi rakyat. Bangsa sudah berat begini, kalau ini lahir lagi akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat,” tukasnya. (red)

