Luncurkan E-Retribusi Pasar, BI Dorong Masyarakat Gunakan Instrumen Non Tunai

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana, meluncurkan Elektronifikasi Pembayaran Retribusi (E-Retribusi) Pasar atau Layanan Pungutan Pasar Rakyat secara Non Tunai, yang berlangsung di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar Utara, Jumat (12/4).

“E-Retribusi Pasar pertama kali diluncurkan di Pasar Ketapian Denpasar Timur pada 3 Desember tahun lalu, dilanjutkan kembali tanggal 18 Desember di Pasar Beringkit Badung,” jelas Causa Iman Karana, dalam sambutannya.

Dikatakan, E-Retribusi Pasar ini merupakan cara pembayaran retribusi ataupun iuran/pungutan secara non tunai melalui pendebetan rekening (autodebet) tabungan pedagang dan disetorkan ke rekening pengelola pasar serta dengan memanfaatkan teknologi Quick Respon (QR) Code untuk membantu proses absensinya. Jika sebelumnya pelaksanaan dan pengelolaan retribusi pasar dilakukan secara tunai, maka sekarang diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara non tunai menggunakan QR Code dengan source of fund dari tabungan atau Basic Saving Account sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat, dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif.

“Dengan adanya E-Retribusi Pasar ini pedagang di pasar akan memiliki rekening tabungan yang bebas biaya administrasi di Bank BPD Bali sehingga program ini sekaligus meningkatkan keuangan inklusif,” paparnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana.

E-Retribusi Pasar merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomot 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota. Selain itu, E-Retribusi juga sejalan dengan SNKI yang diatur dalam Perpres RI No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

“Dengan demikian, program ini ibarat pepatah sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui,” seloroh Causa.

Dalam menyukseskan GNNT, Transaksi Non Tunai Pemda, dan SKNI, tidak hanya memerlukan keterlibatan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, namun juga dukungan dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri sistem pembayaran dan masyarakat.

“Kami dari Bank Indonesia sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, bersyukur dapat turut andil dalam pengembangan elektronifikasi transaksi non tunai ini, sekaligus berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat yang terus diupayakan bersama dan Bank Indonesia terus menerus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah,” ungkapnya.

Causa juga berharap dengan program yang sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai, maka berangsur-angsur komunitas ataupun masyarakat akan lebih banyak beralih menggunakan instrumen non tunai atau less cash society. (red)