Membandel, Belasan KUPVA BB kembali Disegel

Badung, Hukum9 Views

Badung (Penabali.com) – Pemeriksaan dan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin di wilayah Desa Adat Kuta, Kamis (4/8/2022), sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terkait dengan menentukan tindakan lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha KUPVA BB yang tidak berizin namun tetap beroperasi.

Pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun, dalam kenyataannya masih banyak pelaku KUPVA BB yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Melihat kondisi tersebut, pihak Desa Adat Kuta dampingi Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali serta Babhinkamtibmas dan Babinsa akhirnya kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker pada KUPVA BB yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.

Dari hasil penertiban dan penegakan, ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 KUPVA BB yang tidak berizin. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.

“Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya KUPVA BB yang tidak berizin,” kata Bamaxs Wira Wibowo.

Ia menambahkan, dengan adanya penindakan dan penertiban diharapkan kedepan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berlibur sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *