Bali (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026).
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha tersebut dilakukan untuk meninjau pemanfaatan kawasan yang disebut berada di dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dalam kegiatan itu, Pansus menyoroti keberadaan sejumlah bangunan vila yang diduga berdiri di kawasan konservasi mangrove.
Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan Pansus, kawasan yang dikelola pihak resor tersebut memiliki luas sekitar 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima vila disebut berada langsung di kawasan mangrove.
Selain keberadaan bangunan, Pansus juga menemukan indikasi aktivitas penebangan mangrove dan pemadatan lahan. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan pantai, yakni kawasan dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi sebagaimana disebut dalam bahan pemeriksaan Pansus.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara operasional sejumlah vila dan aktivitas terkait di kawasan itu. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar kegiatan dapat dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan administrasi, perizinan, dan dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mengatakan, aktivitas investasi tidak seharusnya mengabaikan perlindungan kawasan konservasi. Ia menyoroti tarif penginapan yang disebut mencapai Rp13,5 juta per unit per malam, sementara sejumlah vila diduga berada di kawasan mangrove.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” ujar Supartha.
Ia juga menyoroti luas lahan yang disebut dimanfaatkan oleh manajemen Plataran. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan negara dan mangrove dalam skala besar harus disertai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Supartha menegaskan bahwa setiap kegiatan investasi di Bali harus memperhatikan regulasi perlindungan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.
Dalam pendalaman tersebut, Pansus turut menyoroti sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pansus juga merujuk sejumlah peraturan daerah terkait perlindungan kawasan pesisir, tata ruang, arsitektur Bali, dan penyelenggaraan pariwisata budaya. Penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi yang diperiksa masih memerlukan penelaahan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, maupun sanksi pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Pansus TRAP menilai keberadaan mangrove perlu mendapat perhatian serius karena memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem pesisir, mengurangi risiko abrasi, serta menjadi habitat berbagai jenis satwa. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keseimbangan lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, Pansus mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak melalui pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk memeriksa status kawasan, dasar perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan konservasi dan tata ruang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budi Utama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, perwakilan Balai Taman Nasional Bali Barat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hasil sidak ini selanjutnya menjadi bahan bagi Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman. DPRD Bali berharap seluruh persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga perlindungan kawasan konservasi tetap terjaga di tengah aktivitas pembangunan dan pariwisata. (rls)

