Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali resmi menambah penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada 2026. Penambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas bank daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali yang telah menyetujui kebijakan penambahan penyertaan modal tersebut.
Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1/2026).
Dengan tambahan modal Rp445 miliar, total penyertaan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali kini mencapai sekitar Rp1,28 triliun atau 33,9 persen. Nilai tersebut berasal dari tambahan modal 2026 dan penyertaan sebelumnya yang tercatat hingga Desember 2025 sebesar Rp839,9 miliar.
Koster mengatakan, kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperbesar kepemilikan saham pemerintah daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana penguatan modal tersebut dapat mendorong BPD Bali menjalankan peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah.
“Penambahan penyertaan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan Bali ke depan, sehingga perputaran ekonominya semakin sehat,” ujar Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung posisi Pemerintah Provinsi Bali dalam kepemilikan saham BPD Bali.
Ia mengatakan, Pemprov Bali tidak mengambil pendekatan untuk mengejar posisi sebagai pemegang saham dengan persentase paling besar seperti yang dilakukan sejumlah provinsi lain terhadap bank daerahnya.
Menurut Koster, kondisi fiskal Bali menjadi salah satu pertimbangan. Terlebih, kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bali saat ini masih berada di bawah Kabupaten Badung.
“Kalau provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank yang ditunjuk daerahnya masing-masing agar provinsinya menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Provinsi Bali. Kita tidak perlu terlalu berambisi,” katanya.
Ke depan, Koster berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dapat membangun kolaborasi untuk mendorong BPD Bali menjadi lembaga perbankan yang semakin sehat.
Pembenahan internal, peningkatan kompetensi, penguatan kinerja, serta pencarian peluang usaha baru dinilai penting agar BPD Bali mampu berkembang secara berkelanjutan.
Koster juga berharap penguatan tersebut pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Bali.
Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali Gede Kusuma Putra menilai tambahan penyertaan modal kepada BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah perubahan industri perbankan nasional.
Menurut Kusuma Putra, penguatan permodalan perlu dilakukan dengan melihat arah kebijakan industri perbankan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
Ia menyinggung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada November 2025 menyampaikan rencana perubahan struktur Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI), termasuk rencana penghapusan kategori KBMI 1 yang mencakup bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional sekaligus mendorong bank dengan skala lebih kecil agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Di sisi lain, BPD Bali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp7 triliun.
Kusuma Putra menyebut penguatan permodalan dapat memberikan ruang bagi BPD Bali untuk meningkatkan daya saing, memperluas kapasitas usaha, memperkuat manajemen risiko serta mempercepat digitalisasi dan transformasi.
Menurut Kusuma Putra, penguatan sektor perbankan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.
Ia menilai peningkatan kapasitas BPD Bali dari sisi permodalan perlu berjalan beriringan dengan penguatan pelaku usaha sebagai penerima pembiayaan.
“Penguatan di satu sektor tanpa dibarengi penguatan di sektor yang lain akan menyebabkan disharmonisasi yang dapat mengganggu ekosistem itu sendiri,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, keberadaan lembaga penjaminan kredit dinilai menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan. Penjaminan dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk memperoleh akses pembiayaan dengan lebih baik.
Kusuma Putra mengatakan penjaminan kredit juga berkaitan dengan upaya mendorong keberanian masyarakat untuk mengembangkan usaha. Dengan adanya mekanisme perlindungan, pelaku usaha memiliki peluang untuk kembali bangkit ketika menghadapi kegagalan atau tekanan usaha.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan pandangan Danantara Indonesia yang menilai penjaminan kredit sebagai salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan kewirausahaan.
Dengan demikian, penguatan BPD Bali melalui tambahan penyertaan modal diharapkan tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut perlu diikuti pembenahan internal perbankan, penguatan tata kelola, peningkatan layanan, serta dukungan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat BPD Bali semakin adaptif menghadapi perubahan industri perbankan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. (red)

