Pelaksanaan kampanye terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2019 baru saja digulirkan. Kampanye mulai dilakukan 24 Maret sampai 13 April 2019 baik yang dilakukan dalam rapat umum, melalui media cetak, elektronik maupun media online. Setelah itu, akan masuk ke tahap masa tenang hingga hari pencoblosan tanggal 17 April 2019.
Salah satu calon legislatif DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 daerah pemilihan Kota Denpasar, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dimulainya kampanye terbuka Pileg tahun 2019 yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
“Kita harapkan masyarakat dapat memilih dengan cerdas pemimpin negeri Indonesia tercinta dan juga wakilnya di gedung rakyat baik untuk DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi kabupaten kota yang akan mewakili kepentingan masyarakat terutama di Provinsi Bali untuk 5 tahun ke depan,” ujar Togar Situmorang, saat ikut meramaikan acara Deklarasi Kampanye Damai, yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (24/3).
Pada kesempatan itu, Togar Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat ini, bersama Sahabat Bang Togar membagi-bagikan kaos, stiker, kartu nama, korek, dupa yang bertuliskan Togar Situmorang calon legislatif DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 daerah pemilihan Kota Denpasar, kepada masyarakat yang sedang berolahraga di area lapangan Renon.
Tak sedikit masyarakat sangat antusias menyambut advokat yang ramah dan merakyat ini dengan menyapa Bang Togar sekaligus memintanya untuk berswafoto atau selfi. Banyak dari warga juga langsung menyampaikan beragam aspirasi mulai dari persoalan hukum, sosial dan lainnya. Dengan ramah, advokat yang keral dijuluki “panglima hukum” ini dengan sigap menyatakan akan siap mengawal aspirasi masyarakat. Karena itu, Togar meminta masyarakat untuk cerdas memilih wakil rakyatnya.
“Karena kalau sampai salah pilih 5 tahun ke depan kita akan tidak ada perubahan,” pungkas advokat yang dikenal dermawan ini karena sering memberikan bantuan advokasi hukum kepada masyarakat kurang mampu yang terbelit persoalan hukum.
Kepada warga masyarakat, Togar juga tak lupa mengatakan apabila ada masyarakat Denpasar yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendatangi Kantor Hukum Togar Situmotang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar, di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur Denpasar, dan di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar,” ucap Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates itu.
Ketua GNPK-RI Provinsi Bali itu juga menyatakan, jika telah memantapkan diri menjadi anggota legislatif maka prinsip hidup yang harus dijalani adalah menjadi pelayan masyarakat, bukan malah minta dilayani.
“Jadilah legislatif yang melayani bukan dilayani agar masyarakat sejahtera, jangan sampai dana-dana di sunat, tidak sampai ke masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” tegas caleg yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar itu. (red)