Categories Berita Denpasar Hukum

Desak Proses Hukum Adil untuk JRX, Massa “Sahabat JRX” Datangi Kejati Bali

Sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (27/08/2020), sekelompok massa pendukung JRX yang tergabung dalam Sahabat JRX, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Renon Denpasar. Kedatangan massa sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada JRX SID yang pada hari ini berkas kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Perwakilan massa pendukung JRX yang diwakili Nyoman Mardika dan Made Krisna “Bokis” Dinata, diterima perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali. Kepada Kejati Bali, perwakilan massa meminta agar selama menjadi tahanan kejaksaan, JRX SID tidak mendapat intimidasi serta memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun dalam menangani kasus JRX SID.

Made Krisna “Bokis” Dinata sebagai salah satu perwakilan menjelaskan kedatangan dirinya bersama Sahabat JRX ke Kejaksaan Tinggi Bali karena dirinya mendapat informasi bahwa ada pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali terhadap kasus JRX.

“Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami JRX agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya,” ucap Bokis.

Ia juga menambahkan kedatangannya juga sebagai bentuk solidaritas kepada JRX yang sekarang sedang ditahan akibat UU ITE.

Sementara itu, salah seorang perwakilan Sahabat JRX, Nyoman Mardika meminta agar selama sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, JRX diperlakukan baik oleh pihak Kejati, tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.

“Kami kesini juga ingin meminta agar pihak Kejati menjaga serta mengawal proses hukum untuk JRX agar dalam prosesnya tidak ada tekanan-tekanan maupun intervensi dari pihak manapun,” pintanya dengan tegas.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili Assistan Intel, Zuhandi menyampaikan bahwa berkas-berkas terkait kasus JRX sudah dinyatakan lengkap sejak 2 hari yang lalU dan hari ini jadwal pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi. Ia juga mengatakan jika waktu penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Bali paling maksimal 20 hari.

“Maksimal masa tahanan JRX 20 hari dan untuk saat ini JRX dititip di tahanan Polda Bali, karena jika ditahan di lapas proses sangat panjang harus melalui rapid test dan swab test,” jelasnya.

Perwakilan Sahabat JRX juga mengatakan akan turut memantau dengan serius proses penahan JRX oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sebab apabila terjadi sesuatu terhadap proses penahanan JRX akibat intervensi oleh pihak manapun, maka kami Sahabat JRX akan protes dan melakukan upaya-upaya untuk menekan Kejaksaan Tinggi Bali,” sambung Mardika.

Usai menemui perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, massa Sahabat JRX membubarkan diri dengan tertib sembari menyanyikan lagu “Indonesia Baru Tanpa Orba”, sebuah lagu yang sering dinyanyikan saat demonstrasi 1998. (red)