Categories Bali Denpasar

Empat Fraksi DPRD Bali Dukung Dua Raperda Strategis, Beri Catatan soal Pariwisata dan Pungutan Wisatawan Asing

Denpasar (Penabali.com) – Empat fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster. Meski menyambut baik kedua rancangan tersebut, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (14/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran perangkat daerah.

Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum disampaikan oleh empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Putu Diah Pradnya Maharani, menyampaikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, substansi yang diatur telah sejalan dengan kebutuhan Bali, terutama dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya serta meningkatkan pendapatan daerah secara adil dan akuntabel.

Ia menegaskan, pengembangan pariwisata Bali harus tetap berlandaskan nilai-nilai budaya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya meningkatkan pendapatan daerah juga perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,” ujarnya.

Terkait Raperda tata kelola pariwisata, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar sosialisasi dan koordinasi dilakukan secara berjenjang, khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dinilai penting karena penerapan aturan tersebut berkaitan erat dengan tata ruang wilayah.

Menurut fraksi tersebut, perizinan usaha pariwisata perlu diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk memperhatikan zonasi serta daya dukung lingkungan. Dengan demikian, pembangunan pariwisata tidak terpusat secara berlebihan pada kawasan tertentu.

Selain itu, perlindungan wisatawan dinilai perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penyediaan layanan berbasis aplikasi. Peningkatan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja pariwisata juga menjadi perhatian guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan profesionalitas pelayanan.

Gerindra-PSI Soroti Istilah Berkualitas dan Transparansi Dana PWA

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI melalui juru bicaranya, Gede Harja Astawa, mengapresiasi inisiatif pemerintah provinsi dalam mengajukan kedua Raperda tersebut. Namun, pihaknya memberikan catatan mengenai penggunaan istilah “Berkualitas” dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas.

Menurutnya, pemilihan istilah tersebut perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan usaha pariwisata Bali selama ini berada dalam kondisi yang kurang berkualitas.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Mereka meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dengan menyampaikan rincian program maupun kegiatan yang dibiayai melalui pungutan wisatawan asing.

Selain persoalan pariwisata dan pendapatan daerah, fraksi ini turut menyinggung penanganan sampah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Gerindra-PSI, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup dilakukan melalui imbauan maupun penerapan sanksi. Pemerintah perlu menghadirkan dukungan nyata, seperti penyediaan komposter bagi rumah tangga serta mesin pemilah dan pencacah sampah untuk desa adat.

Langkah tersebut dinilai penting, terutama bagi masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan sehingga tidak memungkinkan menerapkan sistem pengolahan sampah secara mandiri melalui konsep teba modern.

Golkar Dorong Pengawasan Tata Ruang dan Investasi

Pandangan berikutnya disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara I Nyoman Wirya. Fraksi ini menyambut baik penyusunan Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas karena dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi berbagai persoalan dalam sektor pariwisata.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya pelanggaran terhadap ketentuan RTRW provinsi dan RDTR kabupaten/kota, pelanggaran investasi, serta persaingan usaha yang tidak sehat di antara pelaku pariwisata.

Golkar juga menyoroti penerapan Sapta Pesona yang dinilai perlu mendapat perhatian agar citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman tetap terjaga. Selain itu, persoalan peredaran narkoba turut menjadi salah satu hal yang perlu ditangani secara serius.

Mengenai PWA, Fraksi Golkar mendorong pemerintah provinsi menyediakan informasi terbuka melalui portal publik. Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat maupun wisatawan asing dapat mengetahui pemanfaatan dana pungutan, khususnya untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan pariwisata.

Demokrat-Nasdem Minta Dasar Hukum PWA Diperjelas

Fraksi Demokrat-Nasdem melalui juru bicaranya, I Gede Ghumi Asvatham, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Gubernur Bali terhadap keberlanjutan sektor pariwisata melalui penyusunan Raperda tersebut.

Menurutnya, pengaturan tata kelola usaha pariwisata perlu tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis Bali, khususnya Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Selain memberikan dukungan, Demokrat-Nasdem juga memberikan masukan terkait ketentuan pungutan bagi wisatawan asing yang tercantum dalam materi Raperda. Fraksi ini menyarankan agar dasar hukum mengenai PWA turut dicantumkan dalam konsideran mengingat.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

Masukan tersebut dinilai penting untuk memperjelas landasan hukum sekaligus menjaga keselarasan antara aturan baru dengan regulasi yang telah berlaku.

Beragam pandangan yang disampaikan keempat fraksi menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pariwisata dan meningkatkan tata kelola pendapatan daerah. Namun, sejumlah catatan juga menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan yang terukur, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.

Pembahasan kedua Raperda diharapkan tidak hanya menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, mulai dari penataan ruang, pengawasan investasi, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan kualitas pelayanan pariwisata.

Dengan demikian, pengembangan pariwisata Bali diharapkan tetap berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat. (rls)