Penyalahguna Narkoba Di Bali 2,01 Persen

Bali, Pendidikan26 Views

GANNAS Bali Komit Lakukan P4GN

 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali beserta jajarannya bertekad untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

“Kami akan bekerjasama dengan BUMN, BUMD dan instansi swasta dalam mensinergikan P4GN sesuai Inpres No 6 Tahun 2018. Inpres ini adalah mengintegrasikan antara program dan kaitannya dengan alokasi anggaran terkait potensi yang ada di negara ini. Pemerintah dan stakeholder lainnya harus ada kesepahaman tentang langkah ke depan tentang program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Yusdiana MY selaku Ketua DPW GANNAS Bali saat pertemuan dengan jararan pengurus untuk Rencana Aksi P4GN tahun 2019 di Gedung Kwartir Daerah Pramuka di Denpasar, Bali, Sabtu (8/12/2018).

Sementara itu Wakil Ketua DPW GANNAS Bali, K. Darmayasa, S.IPem, MM., CHT., mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah dan menggiatkan terus diseminasi informasi dan sosialisasi P4GN ke sekolah-sekolah dan juga pihak swasta tak terkecuali untuk dunia kepariwisataan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mencatat jumlah penyalahguna narkoba di Pulau Dewata mencapai 2,01 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 61.353 jiwa. Mayoritas pengguna merupakan penduduk kelompok usia produktif yakni berusia 21-40 tahun, sedangkan penyalahguna narkoba di luar usia produktif tidak mencapai satu persen.

“Kami penggiat anti narkoba akan melakukan pendekatan yang berbeda, kedepan kami berusaha untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban dengan diseminasi informasi terkait wajib lapor pengguna narkoba,” tutur Roy Kissya selaku konselor berpengalaman yang juga menjabat Seksi Rehabilitasi Gannas Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *