Categories Berita Denpasar Inovasi

Urus Bali Lebih Baik, Gubernur Koster Rampungkan RUU Provinsi Bali

“Gubernur Koster: Lepaskan Atribut Partai Karena Ini Langkah Strategis Dan Sangat Penting Bagi Bali”

 

Saat ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi karena yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Selain itu secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS).

“Sementara saat ini kita sudah dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi secara fundamental sudah sangat berubah,” ujar Gubernur Koster saat memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali, dihadapan Ketua DPRD Bali, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD Perwakilan Bali, sejumlah Rektor perguruan tinggi, PHDI, MUPD, FKUB dan tokoh masyarakat, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/1).

Lebih lanjut Gubernur Koster mengatakan pentingnya upaya menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan hingga generasi yang akan datang. Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan untuk memproteksi Bali adalah penyusunan sebuah regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Bali. Dengan adanya UU itu, nantinya seluruh wilayah dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik.

Lebih dari itu, tiga wilayah yang berada dibawah satu payung hukum tersebut saat ini sudah berkembang dan punya keunggulan masing-masing dan seyogyanya diatur dalam undang-undang yang terpisah. Bertolak dari sejumlah fakta tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Bali ini menilai UU yang lama sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan dan persoalan yang dihadapi Bali dewasa ini. Usulan agar Bali berada dibawah payung hukum tersendiri sudah lama menjadi pemikirannya. “Makanya begitu terpilih menjadi Gubernur, ini menjadi prioritas saya,” imbuh Gubernur dari Desa Sembiran Buleleng ini.

Gubernur Koster mengaku optimis, perjuangan mengawal RUU tentang Provinsi Bali ini lebih mudah jika dibandingkan RUU Otsus yang sebelumnya mentok di pusat. “Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kapling anggaran, jadi tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik,” tandas mantan anggota Komisi X DPR RI ini.

RUU tentang Provinsi Bali yang dipaparkan Gubernur Koster terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab. Ia mengurai, rancangan UU tentang Provinsi Bali didasari oleh sejumlah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi pulau dengan julukan Pulau Seribu Pura ini. Permasalahan itu antara lain kesenjangan antar daerah, industri pariwisata yang lebih terkonsentrasi di Bali selatan, ketidakseimbangan pembangunan yang memicu urbanisasi ke wilayah Denpasar dan sekitarnya hingga makin tertinggalnya laju perekonomian kawasan Bali Utara dan Timur. Gubernur Koster berpendapat, permasalahan ini memerlukan pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola (one island, one management, one commando).

Gubernur Bali Wayan Koster saat pemaparan RUU Provinsi Bali, di ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/1).

Pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah itu secara lebih spesifik diatur dalam RUU tentang Provinsi Bali. Regulasinya tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang Urusan Pemerintah Provinsi. Dalam Bab IV Pasal 8 Point 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan, adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Tak itu saja, persoalan yang banyak dihadapi tenaga kerja lokal juga mendapat perhatian Gubernur Koster dan diatur dalam RUU ini. Menurut Gubernur Koster, belakangan ini tenaga kerja lokal kerap memperoleh perlakuan diskriminasi karena dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan mereka banyak minta ijin. Mencermati hal tersebut, Bab IX Pasal 29 RUU Provinsi Bali secara tegas mewajibkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.

“Kita juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nantinya tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Untuk memuluskan perjuangan mengawal RUU ini, Gubernur Koster berharap dukungan dari berbagai komponen yang dituangkan dalam tandatangan dan Deklarasi Bali. “Mari kita sepakat dan lepaskan atribut partai karena ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi Bali. Mari kita bersama membuat sejarah, bukan hanya membaca sejarah,” tambahnya.

Sejumlah pihak yang angkat bicara dalam sesi diskusi memuji dan mendukung langkah Gubernur Koster terkait pengajuan RUU tentang Provinsi Bali. Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa sepakat untuk memperjuangkan RUU ini karena Provinsi Bali memang membutuhkan payung hukum yang khusus. Dukungan juga dilontarkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadesha dan Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.

Sementara itu, Senator RI Arya Wedakarna menyarankan agar Gubernur Koster membangun komunikasi yang lebih intensif dengan para ketum partai politik untuk memuluskan perjuangan di pusat. Dengan komunikasi intensif, Arya Wedakarna berharap pembahasan RUU tentang Provinsi Bali bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas. Sedangkan Senator RI Gede Pasek Suardika menilai apa yang dilakukan Gubernur Koster merupakan langkah yang luar biasa di awal kepemimpinannya.

“Kita harus satu suara untuk mendukung perjuangan ini. Semoga dengan adanya dukungan tertulis dan deklarasi dari berbagai komponen, suara kita lebih diperhitungkan di pusat,” pungkasnya.

Setelah memperoleh persetujuan dan dukungan dari berbagai komponen, Gubernur Koster berencana membawa usulan RUU ini ke DPR RI pada hari Rabu 23 Januari 2019 mendatang. Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengajak seluruh masyarakat Bali berdoa dan bersatu agar RUU ini bisa secepatnya diproses dan disahkan.

Acara paparan dan diskusi RUU tentang Provinsi Bali dihadari Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan pimpinan OPD Pemprov Bali. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *